Motor-motor hasil curian ini selain di jual dalam keadaan tanpa surat alias bodong ternyata juga telah beranjak ke modus yang lebih canggih, yakni, dengan membuatkan STNK palsu untuk motor curian tersebut.
Dengan modus ini, selain motor dapat terjual lebih cepat, harga yang dihasilkan pun akan lebih tinggi layaknya motor second dengan surat-surat asli.
Jadi, dari pada anda tertipu membeli motor second curian dengan STNK palsu, berikut kami lampirkan beberapa trik sederhana yang berguna untuk membedakan STNK yang asli dengan yang palsu
Pertama, perhatikanlah bagian hologram yang melintang di pinggir STNK. Bila STNK tersebut asli, maka hologram akan terlihat jelas dan cerah. Namun bila STNK itu palsu, maka, hologram yang ada di STNK tersebut akan terlihat tidak jelas.
Kedua, perhatikan pula lambing Polri yang ada di STNK tersebut. Sebab, pada STNK yang palsu, lambang Polri akan terlihat kabur dan tidak jelas.
Ketiga, perhatikan kembali lambang Polri tadi. Karena tinta yang digunakan untuk mencetak STNK palsu biasanya memiliki kualitas yang rendah sehingga mudah luntur bila terkena percikan air.
Karena itu, daripada anda nantinya mengalami kesulitan bila mengurus perpanjangan pajak atau pun balik nama STNK tersebut, cobalah untuk sedikit teliti bila membeli motor second.
Sebab, bila ketahuan, alih-alih anda mendapatkan sebuah motor idaman. Dengan membeli motor ber-STNK palsu tersebut, jangan-jangan Anda malah masuk bui karena disangka menjadi penadah barang curian.(sumber)
nah semoga bermanfaat ya..
0 komentar:
Post a Comment
saran, komentar dan kritikan anda sangat berharga buat saya, terima kasih.