Sunday, April 19, 2009
Tips dan Trik Sukses di Bisnis Internet Marketing Bagi Internet Marketer Pemula
Amandemen UUD 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
- Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
- Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Horizontal Menu Navigasi
Widget Installer Generator for Blogger (V1.00 - Beta) by O'om
Pasti rekan sahabat sudah mengetahui button installer untuk blogger dimana button ini jika diklik akan melakukan installasi otomatis ke blogger, Saya yakin sebagian blogger sudah bisa membuat installasi ini, namun bagaimana jika belum pernah berkenalan sama sekali dengan coding HTML atau javascript? pasti akan bingung cara buat coding intallasinya. Nah untuk itu tool "Widget Installer Generator for Blogger v1.00 - beta" saya ciptakan (saya buat). Software ini bisa dikatakan sederhana namun manfaat dan kemudahan yang didapat akan melebihi kesederhanaan tool ini. Agar mudah mempelajari tool ini saya buat se User Friendly mungkin. Please... jangan kritik mengenai tampilan ya..harap maklum tools ini saya buat dalam waktu singkat jadi terlihat asal jadi :)
Apa saja kemudahan dalam tool ini :
1. Tanpa proses installasi yang rumit, hanya dengan melakukan ekstract dengan program unzip (winzip atau winrar) tool nya langsung bisa dijalankan.
2. Karena file nya terhitung kecil hanya 1,1 MB (sudah termasuk VB6 runtime) jadi bisa dibawa kemana saja dengan flash disc (apalagi yang main diwarnet).
3. Kemudahan yang lain bisa dicoba sendiri ya..saya bilang mudah karena saya yang buat hehehe, namun belum tentu kalian juga bilang mudah but di coba aja dulu.
4. Karena baru versi beta alias baru uji coba tentu masih banyak kekurangan, jadi saya perlu masukan yang banyak dari teman semua.
5. Tools ini bisa digunakan secara offline, alangkah baiknya jika digunakan ketika sedang online mengingat proses uji cobanya langsung ke blogger.
Cara Penggunaan Program:
Agar mudah saya jelaskan dengan gambar aja ya :)
Gambar 1
Ini merupakan judul witget yang nantinya akan tampak sesudah proses instalasi. Kamu bisa memasukan kalimat apa saja yang sekiranya sesuai (contoh: Oom widget). oh iya judul ini juga dapat diubah pengguna lain ketika melakukan instalasi ke blogger, jadi sifatnya tidak permanent.
Gambar 2
Ini merupakan text dalam button caption, kamu bisa masukan kalimat apa saya (misalnya "install link otomatis keblogger")
Gambar 3
Url banner atau logo bisa kamu masukan sebagai logo indentitas pemilik installer ketika pengguna lain melakukan installasi pada blognya, sebenarnya gak terlalu berguna sih. tapi jika dirasa perlu kamu bisa memasangnya. yang harus diingat kamu harus mengalamatkan ke url dimana gambar kamu disimpan secara online.
Gambar 4
Nah ini agak rumit sedikit..yang jelas kamu harus ngerti code html yang akan dimasukan dalam paket installasi. tidak usah berpikir telalu jauh..cukup Copy/Paste aja kodenya misalnya code link banner punya mu..beres khan :)
Sebenarnya disini letak utama tools ini..bagi kamu yang udah ngerti code Html/Javascript kamu bisa memasukan code apa saja kedalam paket kode installasi..bisa berupa link gambar, alamat code widget milikmu misalnya "link banner" , "recent comment" , "recent post" , "Alamat RSS Feed " dan lain-lain, kalo mau sekalian aja script google adsense punyamu kali aja ada yang mau pasang di blognya :)
Gambar 5
Disini kamu dapat mengatur letak text dan button misalnya rata tengah , rata kanan dan...kayanya ga usah jelasin ya, saya yakin kamu udah mengerti.
Gambar 6
Kamu dapat menambah text tambahan diatas button installasi, text ini akan memberikan informasi kepada pengunjung mengenai apa yang akan mereka installasi. Selain itu saya tambahkan beberapa standar pengaturan text Html agar lebih rapi, disini saya sertakan juga pilihan pada text.
Gambar 7
Disini proses paket intallasi dibuat, jika sudah melakukan proses text input, settings warna dan pengaturan yang lain kamu dapat menekan langsung tombol ini untuk membuat widget installer.
Gambar 8
Bersihkan -> Hanya digunakan untuk meng clear semua text yang ada dalam semua textbox dengan satu tombol.
Gambar 9
Sebelum kamu melakukan Copy/Paste coding installer pada blog ada baiknya kamu melihat hasilnya terlebih dahulu jika ada kesalahan atau kurang sreg kamu bisa memperbaikinya codenya.
Gambar 10
Sebelum dipasang pada blog sebaiknya kamu bisa mencoba dulu proses instalasi nya, untuk mencoba proses instalasi saya menggunakan engine Internet Explorer. cara mencobanya cukup mudah, cukup klik aja button installer yang dibuat, trus kamu akan masuk kedalam proses login pada blogger.
Gambar 11
AKHIRNYA SELESAI...tinggal kamu Copy/Paste codenya pada blog mu.
Gambar 12
Jika kamu masih bingung cara menginput dan setting kamu dapat meng-klik tombol ini..jika ingin membersihkan klik tombol bersihkan.
Cara download dan Installasi :
Sebenarnya tool ini berukuran sangat kecil cuma 23 kb dalam format zip, karena dibuat dengan Visual basic 6.0 jadi kamu harus punya VB runtime untuk menjalankan software ini..gak usah dipikirin om sudah masukin dalam satu paket jadi tinggal download aja.
Untuk downlaod tool dibawah pilih salah satu yang mana kamu suka.
install blogger.zip (1MB)
Catatan : Tools ini jauh dari kesempurnaan..dan mungkin ada kesalahan dalam koding jadi laporkan kepada saya jika menemukan error ke oom.avaco[at]gmail[dot].com
Tools ini bebas kamu sebarluaskan bersama artikelnya (Gratis)...Copy/paste aja sesuka kamu....asal jangan lupa code sumbernya ya :). Thanks
- SELAMAT MENCOBA, HAPPY BLOGGING -
WidgetEasy: Pasang Widget Rss Feed Tanpa Registrasi
Sebenarnya ada cara yang lebih instan bila anda hanya berencana untuk memasang Widget RSS Feed tanpa harus melakukan registrasi sama sekali. Hanya dengan mengunjungi layanan WidgetEasy kemudian menyisipkan alamat feed anda, maka dalam waktu kurang dari satu menit Widget Rss feed ini siap untuk diaplikasikan ke flatform manapun termasuk Blogger dan Wordpress tentunya.
Selain mendapatkan code dari WidgetEasy script, keuntungan lainnya, widget feed anda akan tetap ditampilkan dalam urutan daftar, sehingga pengguna lain dapat juga menggunakannya.
Contoh widgetEasy milik o-om.com:
Tutorial Google Custom Search Engine (Beta)
Bagaimana merangkum pencarian pada banyak website, Blog, Group dalam satu manajemen pencarian? Dengan Google Custom search Engine kita akan membuat mesin pencari untuk melakukan kebutuhan tersebut.
Lalu bagaimana Google Costom Search Engine ini bekerja?
Dari skema cara kerja yang saya buat, tentu saja Google Custom search Engine ini sangat cocok bagi rekan yang memiliki banyak blog/site dengan tema yang sama (misalnya blog programming dengan bahasa program yang berbeda) dimana kita tetap bisa memberikan acuan serta arahan kepada pengunjung agar tetap bisa menemukan apa yang mereka cari.
Baca Keunggulan lainnya:
Situs Web, blog, atau grup minat khusus Anda
* Bantu pengunjung Anda menemukan apa yang mereka cari
* Undang teman dan komunitas Anda untuk berkontribusi
* Mendapatkan penghasilan dengan AdSense untuk Pencarian
* Secara otomatis membuat mesin pencari berdasarkan link di situs Web atau blogroll menggunakan Pencari Kustom dengan cepat
Bisnis atau perusahaan Anda
* Manfaatkan Edisi Bisnis Custom Search untuk keunggulan tambahan seperti dukungan kelas perusahaan, halaman hasil bebas iklan, dan XML API
* Letakkan logo Anda pada halaman hasil pencarian
* Bantu pelanggan menavigasi situs Anda dan menemukan produk yang akan mereka beli
Organisasi Anda yang berupa nirlaba, pemerintah, atau pendidikan
* Tampilkan hasil pencarian tanpa iklan
Cara Daftar dan pasang code pada site/blog:
Klik http://www.google.co.id/coop/cse/ Kemudian tekan tombol "Buat Custom Search Engine" lalu Login dengan username dan password dengan google account masing-masing. Kemudian masukan beberapa informasi data acuan pencarian sesuai dengan arahan.
Cara pasang kode pada blog/site:
Setalah kita memasukan beberapa informasi data acuan pencarian sekarang saatnya memasang kode paada blog/site. cara pasang pada kode ada 2 pilihan yang pertama kita dapat memilik link "Situs" ini merupakan cara cepat untuk memasang code pada site/blog. Cara kedua jika kita ingin melakukan konfigurasi pencarian kita bisa memilih link "Panel Kontrol" kemudian ikuti petunjuk yang ada.
Untuk blogger (blogspot) tambahkan "element halaman baru" kemudian Copy /paste aja kodenya.
Semua pertanyaan bisa ditulis pada kolom komentar atau secara private ke mail saya, thanks :) Tips menambah informasi pada "Pesan Formulir Komentar"
membuat kolom komentar
4. Jika dengan cara tersebut your kolom komentar sudah muncul it means anda tidak perlu melanjutkan ke cara #2,silahkan previw blog page anda
# Cara 2
1. Login to your blogger account
2. Pilih tata letak lalu silahkan pilih edit HTML,berikan checklist pada expand template widget
3. Search this code
Random Photo tanpa reload page (Slideshow)
Rahasia meningkatkan "Feedburner-Count"
(gambar diatas hanya sabagai ilustrasi peningkatan)
Perlu diketahui bahwa tidak semua pembaca Rss Feed selalu menggunakan alamat Feedburner untuk berlangganan posting dan komentar pada blog. Hal ini terjadi ketika pembaca melakukan akses ke alamat blog maka secara otomaris web browser akan membaca alamat default Rss Feed pada blogger kita. Biasanya browser (seperti Firefox) akan langsung membaca Feed blog secara default. Hal ini tentu saja merugikan jika tujuan kita meningkatkan pembaca Feedburner-Count. Sebelum mencoba code dibawah mungkin kamu tidak percaya jika semula pembaca Feedburn-Count saya hanya berjumlah 5, setelah beberapa minggu baru terlihat perbedaan, Feedburner-Count saya naik menjadi 55. Nilai ini tidak permanent dan bisa berubah setiap saat, bisa saja besok hari nilai bertambah atau malah berkurang.
Yang perlu diperhatian bahwa cara ini nantinya tidak akan meningkatkan nilai Feedburner-Count secara otomatis, semua tergantung banyak nya pembaca yang berlangganan postingan kita. dalam artian kita hanya mengarahkan pembaca selalu mengakses kealamat feedburner, jadi pembaca kita tidak terbagi dengan alamat default RSS Feed blog kita.
Pengen tahu caranya ikuti langkah berikut ini :
Langkah Pertama.
Buka Template -> Edit HTML -> Jangan lupa lakukan backup template :)
Langkah Kedua.
Cari kode dibawah ini.
Percepat loading blog dengan CSS compressor
2. Masuk ke account blogger anda dan cari ke edit HTML, lalu expand widget template ( jangan bertanya lagi dimana mencari edit html ) 3. Pada halaman Edit HTML, Code CSS biasanya terletak diantara kode <b:skin><!--[CDATA[ dan ]]--></b:skin>. Copy semua kode CSS yang ada di antara 2 kode tersebut 4. Masuk kembali ke web CSS compressor, pada compression mode pilih light dan pada comments handling pilih Don't strip any comments. 5. Paste kode yang telah anda copy dari edit HTML di box insert CSS code, paste di box ini jika belum jelas lihat gambar di bawah ini:
4. Klik tombol compress it dan tunggu sesaat.
5. Anda akan mendapatkan kode CSS yang baru di dalam sebuah box, seperti ini:
6. Copy kembali kode CSS tersebut lalu paste lagi di tempat anda mengambilnya. Compress telah selesai, jika anda ingin tahu apakah kecepatan loadingnya berubah, ikuti cara saya di posting mempercepat kinerja blog , SELAMAT MENCOBA!!
Pencarian (Search Engine) di Blogger dengan Flat Button Style dan Flat Textbox Style
Pasang Stripe-Ad ala Navbar Blogger
Jika anda melihat contoh Stripe-Ad diatas pada blog ini, sekilas terlihat hampir serupa dengan standar Navigation Bar (Navbar) Blogger. Pengunjungpun dapat melihat langsung batang navigasi ini ketika pertama kali mereka mengunjungi halaman blog anda. Iklan ini akan tetap tampil walaupun pembaca melakukan Mouse Scroll pada halaman. Jika tertarik kemungkinan besar pembaca akan mengkliknya, jika dirasa mengganggu mereka dapat dengan mudah menutupnya dengan mengklik tombol X pada pojok kanan atas.
Stripe-Ad tentu saja bukan hal yang baru. Pengguna Wordpress biasanya menggunakan plugin Strip-Ad buatan MaxBlogPress cara installasinya pun terbilang mudah dan sudah ditulis dengan lengkap caranya, silahkan pelajari sendiri disitusnya ya :)
Cara Pasang Strip-Ad di Blogger:
1. Upload File javascript dibawah ke lokasi penyimpanan file anda, Simpan file dengan nama Stript-ad.js






