Sunday, April 12, 2009

FKM Undip Tolak Beasiswa Industri Rokok

Semarang, (tvOne) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, akan menolak segala sumbangan, termasuk beasiswa dari perusahaan atau industri rokok mulai tahun 2009. "Seluruh bantuan dana yang berasal dari industri rokok akan ditolak, mulai beasiswa untuk mahasiswa dan dosen, hingga sumbangan sponsor untuk kegiatan di kampus," kata Tinuk Istiarti, Dekan FKM Undip Semarang, Sabtu (28/3/2009).
Keputusan tersebut diambil untuk ikut menggalakkan kampanye anti segala macam hal `berbau` rokok di lingkungan kampus yang juga tengah dilakukan oleh beberapa kampus di Indonesia. Ia sependapat bahwa kampus adalah sarana mahasiswa untuk belajar, dan untuk mendukung kegiatan belajar harus tercipta lingkungan belajar yang sehat, salah satunya dengan bebas asap rokok. "FKM berupaya ikut memotori gerakan anti rokok di kampus, gerakan ini diharapkan dapat menumbuhkan niat dari masyarakat, khususnya mahasiswa yang perokok untuk berhenti merokok," katanya. Pihaknya harus memberanikan diri untuk mengambil keputusan ini mengingat industri rokok merupakan salah satu pihak yang memberikan sumbangan dana besar, terutama berupa beasiswa kepada mahasiswa maupun dosen. Menurut dia, akan tidak konsisten jika kalangan kampus menerima sumbangan dari industri rokok, sementara di lain pihak mengkampanyekan anti rokok. Apalagi, katanya, jika kampus menerima dana dari perusahaan rokok maka terkesan kampus memberi legitimasi kepada masyarakat untuk merokok. "Kampanye anti rokok tidak boleh berhenti pada pengharaman rokok bagi sebagian orang, upaya dari pihak universitas paling efektif adalah menolak segala macam iklan rokok yang di kampus," ujarnya. FKM Undip sudah menggalakan kampanye anti rokok sejak akhir tahun 2008, namun, "launching" kampanye anti rokok dan pembentukan unit advokasi berhenti merokok baru diresmikan pada Kamis (6/3) lalu. Dalam kampus FKM Undip, lanjut Tinuk, terdapat peraturan bagi siapa saja yang diketahui merokok di area kampus akan didenda sebesar Rp50 ribu. Ia menambahkan, sejak aturan tersebut diberlakukan belum ada mahasiswa maupun dosen yang kedapatan merokok di area kampus. "Sampai saat ini, belum ada mahasiswa atau dosen yang terkena denda," tandas dia.

0 komentar:

Post a Comment

saran, komentar dan kritikan anda sangat berharga buat saya, terima kasih.