Thursday, April 16, 2009

Tak Disangka! Microsoft jadi Pembajak

Perusahaan software raksasa, Microsoft kini tengah dirundung masalah. Mengapa? Pasalnya sebagai perusahaan yang terkenal dengan idealisme anti pembajakan, Microsoft kini justru dituding telah membajak.

Alhasil, atas tuduhan pelanggaran terhadap hak paten software anti pembajakan itu, maka Microsoft dikenai sanksi harus membayar sebesar US$ 388 atau US$ 547,9 juta. Keputusan tersebut tidak sembarangan diambil, namun berdasarkan proses hukum atau prosedur pengadilan di Amerika.

Kasus pembajakan berawal dari produk andalan Microsoft, yakni Windows dan Office yang dikenal menggunakan sistem produk aktivasi. Nah, produk aktivasi tersebut ternyata berasal dari Uniloc. Uniloc sendiri merupakan perusahaan pembuat tool khusus anti pembajakan untuk software atau game. Cara kerja sistem tersebut adalah meminta registrasi guna mencegah penyalinan software yang sama pada beberapa PC yang berbeda (illegal).

Masalah tersebut membuat Uniloc tidak terima hingga akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum pada tahun 2003 (tepat 11 tahun setelah Uniloc mematenkan teknologi anti pembajakan tersebut). Namun demikian keputusan sanksi atas Microsoft tidak dapat diterima begitu saja, Microsoft mengatakan pihaknya tidak membajak, sebab paten teknologi tersebut tidaklah sah. "Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim," kata David Bowermaster (juru bicara Microsoft). "Kami yakin kami tidak melanggar paten. Paten itu tidak sah, sudah hilang dan tidak dijaga. Kami minta pengadilan membatalkan keputusan itu," tambah David.

Terlepas dari sengketa dengan Uniloc, masalah lain datang dari Alcatel-Lucent yang juga mengungkit perihal hak paten. Microsoft kembali dituduh telah membajak fitur "Date" yang kini digunakan pada Microsoft Outlook. Untuk kasus kedua, Microsoft boleh sedikit berlega hari, pasalnya pihak kantor paten Amerika telah menetapkan keputusan bahwa kalim paten Alcatel-Lucent tidak sah. Namun demikian, pihak Alcatel-Lucent dikabarkan akan mengajukan banding untuk mempertimbangkan kembali keabsahan paten miliknya.

Indah PM

0 komentar:

Post a Comment

saran, komentar dan kritikan anda sangat berharga buat saya, terima kasih.