Sunday, April 12, 2009

27 Desember 1949: Pengakuan Kedaulatan Indonesia

Pada 27 Desember 1949, sebagai pelaksanaan hasil Konferensi Meja Bundar yang ditandatangani di Den Haag, wakil tertinggi mahkota Belanda (dulu disebut gubernur jenderal) AHJ Lovink menyerahkan tanggung jawab pemerintahan kepada Republik Indonesia Serikat yang diwakili Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX. RIS merupakan kesepakatan antara RI dan "negara-negara bagian" yang didirikan di daerah pendudukan Belanda. Kebijakan ini dirumuskan pimpinan RI, Soekarno dan M. Hatta, ketika ditahan Belanda di Pulau Bangka setelah ibu kota perjuangan RI, Yogyakarta, diduduki Belanda pada 18 Desember 1948.
Hasilnya adalah kesepakatan mendirikan RIS, karena Belanda hanya bersedia mengakui dan menyerahkan kedaulatan kepada model negara semacam itu. Namun, pihak RI sukses mendudukkan Soekarno sebagai Presiden RIS dan Hatta sebagai perdana menteri. Konsesi yang diberikan Indonesia adalah beberapa hal di bidang ekonomi dan pihak Belanda masih menguasai Irian Barat yang dinyatakan sebagai sengketa. Tapi, disepakati bahwa masalah itu akan diselesaikan melalui perundingan dalam masa satu tahun. Pada kenyataannya, sengketa "Irian Barat" baru bisa diselesaikan setelah 12 tahun. Selama 60 tahun, Belanda menyatakan, Indonesia merdeka pada 27 Desember 1949. Pada kurun waktu tersebut, juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada 1945 sama saja mencap tindakan Aksi Polisionil pada 1945-1949 sebagai ilegal. Proklamasi 17 Agustus 1945 baru diakui pada 16 Agustus 2005 oleh Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot dalam sebuah pidato resmi di Gedung Departemen Luar Negeri Indonesia di Jakarta. (YUS/dari berbagai sumber)

0 komentar:

Post a Comment

saran, komentar dan kritikan anda sangat berharga buat saya, terima kasih.